Berita TerkiniNasional
Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021, Yogyakarta Terkecil, Jawa Barat Tak Berubah

BANDUNG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja merilis daftar Upah Minimun Provinsi (UMP) 2021, pada Jumat (08/01/21). Sebelum ada hasil final, keputusan pemerintah menetapkan UMP 2021 sempat ada pro dan kontra dari kalangan pengusaha maupun serikat pekerja.
Ketika awal November 2020, pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2021 tidak berubah dari tahun sebelumnya. Akan tetapi ada beberapa daerah yang tetap menaikkan UMP 2021, seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Sulawesi Selatan.
Berikut daftar UMP 2021 di Indonesia:
- Aceh: Rp. 3,1 juta
- Sumatera Utara: Rp. 2,5 juta
- Sumatera Barat: Rp. 2,48 juta
- Sumatera Selatan: Rp. 3 juta
- Riau: Rp. 2,8 juta
- Kepulauan Riau: Rp. 3 juta
- Jambi: Rp. 2,6 juta
- Bangka Belitung: Rp. 3,2 juta
- Bengkulu: Rp. 2,2 juta
- Lampung: Rp. 2,4 juta
- DKI Jakarta: Rp. 4,4 juta
- Jawa Barat: Rp. 1,8 juta
- Jawa Tengah: Rp. 1,8 juta
- Jawa Timur: Rp. 1,86 juta
- DI Yogyakarta: Rp. 1,7 juta
- Banten: Rp. 2,46 juta
- Bali: Rp. 2,5 juta
- Kalimantan Selatan: Rp. 2,87 juta
- Kalimantan Timur: Rp. 2,98 juta
- Kalimantan Barat: Rp. 2,3 juta
- Kalimantan Tengah: Rp. 2,9 juta
- Kalimantan Utara: Rp. 3 juta
- Sulawesi Selatan: Rp. 3,1 juta
- Sulawesi Utara: Rp. 3,3juta
- Sulawesi Tenggara: Rp. 2,5 juta
- Sulawesi Tengah: Rp. 2,3 juta
- Sulawesi Barat: Rp. 2,6 juta
- Gorontalo: Rp. 2,78 juta
- Nusa Tenggara Barat: Rp. 2,1 juta
- Nusa Tenggara Timur: Rp. 1,95 juta
- Maluku: Rp. 2,6 juta
- Maluku Utara: Rp. 2,7 juta
- Papua: Rp. 3,5 juta
- Papua Barat: Rp. 3,1 juta
Dapat dilihat bahwa DI Yogyakarta masih terdaftar sebagai pemegang UMP terkecil dan DKI Jakarta sebagai pemegang UMP terbesar tahun 2021.